|
|
|
|
KabarIndonesia - Jakarta, Melansir berita KOMPAS.com, bahwa hingga Kamis (25/3/2021),jumlah Pasien Covid-19 yang telah dinyatakan sembuh bertambah 4.656 orang dalam 24 jam terakhir. Dengan demikian, total pasien Covid-19 yang sembuh berjumlah 1.317.199 orang.
Data tersebut disampaikan Satuan Tugas selengkapnya....
|
|
|
NASIONAL
Pemerintah Tetapkan Libur Akhir dan Awal Tahun
Oleh : Danny Melani Butarbutar | 02-Des-2020, 01:57:21 WIB
|
KabarIndonesia - Mengutip berita dan surel editor Kompas.com, Pemerintah menetapkan keputusan terbaru terkait libur Natal, Tahun Baru, dan pengganti Idul Fitri pada Desember 2020. Liburan akhir tahun 2020 tetap seperti semula. Sehingga, ada pemangkasan libur tiga hari dari rencana 11 hari yang pernah muncul sebelumnya,.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, keputusan tersebut diambil bersama kementerian terkait.
"Kami sudah bisa ambil keputusan bersama kementerian terkait. Intinya, kami sesuai arahan memutuskan bahwa libur Natal dan Tahun Baru tetap ada, ditambah (libur) pengganti Idul Fitri," ujar Muhadjir dalam konferensi pers, Selasa (1/12/2020).
Adapun libur tersebut mulai dari tanggal 24 hingga 27 Desember 2020 yang merupakan libur Natal. Sementara itu, pada 28-30 Desember 2020 tidak ada libur, sehingga masyarakat pun diharuskan tetap bekerja seperti biasa.
Kemudian, kata Muhadjir, libur pengganti Idul Fitri ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2020. Sehingga libur Tahun Baru ditetapkan tanggal 1 Januari 2021 dan ditambah tanggal 2-3 Januari 2021 yang merupakan libur akhir pekan karena tepat jatuh pada Sabtu-Minggu. "Dengan demikian, secara teknis pengurangan (libur) tiga hari, yakni 28-30 Desember 2020," kata dia.
Muhadjir mengatakan, kesepakatan tentang libur akhir tahun tersebut akan ditandatangani oleh tiga menteri terkait. Ketiga menteri tersebut adalah Menteri PAN RB, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Agama. Selain itu, Muhadjir juga memastikan bahwa jatah libur yang dikurangi tidak akan diganti di lain hari. (*)
|
|
|
|
|