|
|
|
|
KabarIndonesia - Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengungkapkan rahasia keharmonisan rumah tangga bersama Ani Yudhoyono, kala berdialog dengan warga Kota Tangerang dalam lawatan Tour de Banten, Senin (23/4/2018) malam.
Rahasia tersebut diungkapkan SBY menjawab pertanyaan seorang warga selengkapnya....
|
|
|
HUKUM
Terdakwa Vaksin Palsu di Vonis 7 hingga 10 Tahun
Oleh : Benny Aswadina | 08-Apr-2017, 08:02:53 WIB
|
KabarIndonesia - Bekasi, Majelis Hakim PN Bekasi dipimpin Kurnia Yani Darmonk SH beranggotakan Hera Kartiningsing SH dan Tri Yuliani SH menjatuhkan vonis antara 7 sampai 10 tahun penjara kepada tujuh terdakwa pembuat,pengedar, pemilik apotik dan pembuat label vaksin palsu.
Dita Faisal S.Kom (tvOne) mengabarkan, sebagai pembuat vaksin palsu pasutri Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina diganjar hukuman 9 dan 8 tahun penjara. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa (JPU) 12 dan 10 tahun penjara ditambah denda masing masing Rp 300 juta.
Lima terdakwa lainnya yakni pengedar vaksin palsu pasutri Syafrizal dan Iin Sulastri divonis masing-masing 10 tahun dan 8 tahun penjara, Seno bin Senen berperan sebagai pembuat label vaksin palsu dihukum 8 tahun penjara. "Sebagai pemilik apotik vaksin palsu, Moch Farid dijatuhi hukuman 8 dan tujuh tahun penjara dan Irnawati tujuh tahun penjara'" kata Hakim Ketua Kurnia Yani Darmonk SH pada Retno Ayu Tri Lestari (MNC TV Media) dan Pewarta Kabarindonesia.
Ketujuh orang tersangka vaksin palsu dinyatakan syah dan meyakinkan bersalah karena membantu mengedarkan vaksin palsu ke masyarakat. Sisanya 13 orang dari 20 terdakwa diputus pekan depan di Pengadilan Negeri Bekasi. (*) *)
|
|
|
|
|