|
|
|
|
KabarIndonesia - Berikut beberapa alasan mengapa International Press Card HOKI bukan sekedar Press Card biasa: - Jumlah penulis Harian Online Kabar Indonesia (HOKI) terus bertambah, hingga sudah mencapai lebih dari 15.000 orang banyaknya; - HOKI telah mendapat penghargaan MURI sebagai media yang selengkapnya....
|
|
|

HUKUM
Kasus Narkoba Zul Aishiteru Zivilla Dihukum Sangat Berat 18 Tahun Penjara
Oleh : Benny Aswadina | 01-Feb-2020, 15:53:04 WIB
|
KabarIndonesia - Ketua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Mulyadi SH memvonis sangat berat 18 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar terhadap pelantun lagu Aishiteru, Zulkifli akrab disapa Zul Zivilla.
"Terdakwa Zulkifli, melakukan perbuatan yang tak terpuji sebagai kurir narkoba dan barang bukti (barbuk) ditemukan sabu 50 kg, 54.000 butir ekstasi uang Rp 800 juta. Perbuatan terdakwa Zul merusak generasi muda Indonesia. Demi rasa keadilan vonis terberat bagi pendendang Aishiteru dan denda Rp 1 miliar," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Utara Mulyadi SH pada host Melek Hukum kompas tv Frisca Clarissa SH, Fristian Griec SH serta Kabar Pagi tvOne Prima Alvernia.
Sementara itu menurut Net tv Nadia Soekarno dan Dina Faisal S.Kom, bos Nagaswara Rahayu Kertawiguna didampingi Andre and Avip sangat prihatin atas apa yang dialami artis binaannya Zul bersama Zivilla band. "Kami sedih banget penyanyi Zul dan Zivilla band terjerat masalah Narkoba kelas berat," imbuh Bos Rahayu dengan nada penuh kesedihan yang mendalam.(*)
Foto: Vocalis Zivilla terkenal hit Aishiteru harus mendekam di penjara selama 18 tahun & model klip Aishiteru yang cantik jelita.
|
|
|
|
|