|
|
|
|
KabarIndonesia - Berikut beberapa alasan mengapa International Press Card HOKI bukan sekedar Press Card biasa: - Jumlah penulis Harian Online Kabar Indonesia (HOKI) terus bertambah, hingga sudah mencapai lebih dari 15.000 orang banyaknya; - HOKI telah mendapat penghargaan MURI sebagai media yang selengkapnya....
|
|
|

HUKUM
Eksekusi Rumah di Tarutung Berawal Dari Perjanjian Pinjam Tanah
Oleh : Leonardo Tolstoy Simanjuntak | 16-Sep-2020, 14:25:33 WIB
|
KabarIndonesia - Tarutung, Seputar peristiwa eksekusi rumah yang heboh di Desa Hutagalung Tarutung Rabu (9/9), sebagaimana diberitakan KabarIndonesia (11/9), rupanya berawal dari perjanjian tanah yang dipinjam tahun 1988. Jonggi Simanjuntak SH selaku kuasa hukum pemilik lahan ( pemohon) menjelaskan secara garis besar duduk persoalan yang sebenarnya.
Menurut Jonggi Simanjuntak pengacara yang sering memenangkan kliennya itu, jangan sampai opini masyarakat jadi simpang siur menanggapi hanya statemen sepihak. Harus ada keberimbangan informasi agar publik bisa memahami subtansi permasalahan sebenarnya.
Dipetik dari akun media sosialnya, Rabu, Jonggi secara singkat menyebut Sondang br. Togatorop adalah pemilik sah lahan yang dieksekusi di Desa Hutagalung hari Rabu, 9 September 2020. Janda tua berusia 75 tahun itu, bukan orang kaya, menjalani hari tuanya hanya mengandalkan gaji pensiunnya sebagai pensiunan guru SD, mengawali perjuangannya merebut kembali harta milik orangtua suaminya yang sejak tahun 1988 dikuasai termohon eksekusi boru Simatupang.
Sebelum menempuh jalur hukum pihak pemohon telah berusaha mediasi dengan pihak termohon bahkan merelakan satu bidang tanah untuk dimiliki namun ditolak pihak termohon dengan mengatakan "siapkan saja bukti buktimu, kita bertemu di pengadilan." Lalu pihak Sondang selaku penggugat menempuh jalur hukum, dan berhasil memenangkan perjuangannya. Pihak termohon banding dan diputuskan gugatan tidak dapat diterima hingga ke MA.
Terhadap putusan ini dimungkinkan oleh UU untukmengajukan gugatan kembali dan itulah yang kita lakukan mengajukan gugatan baru pada tahun 2017, yang kemudian dimenangkan oleh pemohon. Tapi entah dengan alasan apa termohon tidak mengajukan banding, hingga batas waktu yang ditentukan. Sehingga dengan demikian putusan perkara no. 40 tahun 2017 telah inkracht (berkekuatan hukum), lalu mengajukan permohonan eksekusi sejak bulan Nopember 2019.
Eksekusi pernah akan dilaksanakan pada bulan Pebruari 2020 namun gagal disebabkan adanya permintaan dari pengetua Desa Hutagalung termasuk dengan kepala desanya agar eksekusi ditunda. Bila mana perdamaian tidak tercapai dalam 1 bulan mereka setuju untuk dilaksanakan eksekusi , dan hal ini juga turut di setujui oleh anak anak termohon.< br /> Tetapi perdamaian tidak tercapai sampai dengan bulan maret 2020 lalu, pemohon mengajukan kembali eksekusi namun terkendala dengan merebaknya pandemi covid-19. Pemohon bersabar sampai dilaksanakannya eksekusi. Kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh pihak termohon dengan mengajukan 2 gugatan baru ke PN Tarutung. Menurut Jonggi, tiap perkara berdiri sendiri, jadi pengajuan gugatan baru dan perlawanan tidaklah menghentikan proses eksekusi.
Terkait dengan sertifikat itu juga sudah dinyatakan batal dan tidak berkuatan hukum terhadap objek perkara sebagai mana dalam putusan perkara nomor 40/tahun 2017 yang di menangkan oleh pihak pemohon. Ibu Sondang Togatorop berharap apa yang menjadi hak nya sebagai warisan dari mertua nya terhadap suaminya dapat dikuasai sepenuhnya dan dimanfaatkan oleh ibu tersebut disisa hidupnya yang sudah renta.
Jonggi juga melampirkan copy surat perjanjian antara Bonaparte Hutagalung dengan Sahat Hutagalung tertanggal 1 Januari 1988. Surat perjanjian menyebut, tentang sebidang tanah milik Bonaparte di komplek Huta Dame Harean yang dipinjam Sahat Hutagalung untuk dipakai berusaha jangka waktu 5 tahun. Pihak kedua akan mengembalikan tanah tersebut kepada Bonaparte Hutagalung dalam keadaan kosong.
Apabila ternyata tanah tidak dikembalikan tanggal 30 Desember 1992 sesuai waktu yang disepakati, maka apabila jadi perkara segala biaya yang timbul akan ditanggung oleh pihak kedua ( Sahat Hutagalung). Surat perjanjian itu juga ditandatangani saksi-saksi : Nai Lamria br Simamora, Daulat Hutagalung, Rudolf Hutagalung.(*)
Foto: Sondang br Togatorop selaku pemohon eksekusi bersama kuasa hukumnya Jonggi Simanjuntak. ( dok/
|
|
|
|
|