|
BUDAYA
KPK Ajukan Banding Vonis Wahyu Setiawan dan Agustian Tio Fridelina
Oleh : Benny Aswadina | 06-Sep-2020, 05:24:38 WIB
|
KabarIndonesia - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK resmi ajukan banding atas putusan hakim terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan 6 tahun penjara & Anggota Bawaslu Agustian Tio Fridelina divonis 4 tahun penjara.
Kasus suap PAW anggota DPR RI Harun Masiku menggegerkan ranah hukum politik di tanah air. Bermula usaha anggota Bawaslu Fridelina menyuap Wahyu SGD 19 ribu dan SGD 38.380 atau setara Rp 600 juta untuk memuluskan Harun Masiku menggantikan anggota PDIP Sumbar yang meninggal dunia. Harun Masiku masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO fihak aparat Kepolisian.(*)
|
|
|
|
|